Sah! Perdagangan Bursa Normal Mulai 3 April, ARA ARB Bertahap

Pada Tangal 01 April 2023 | Dilihat 290 Kali

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam perdagangan sebagaimana kondisi sebelum pandemi yang akan efektif pada Senin, 3 April 2023.

Pada siaran Pers yang dilakukan 30 Maret 2023, BEI telah mengumumkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI.

Dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal "Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka" serta merujuk empat surat keputusan direksi BEI menyampaikan kebijakan normalisasi.

Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.59.59 08.45.00 – 08.59.59
Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 12.00.00
Sesi II 13.30.00 – 14.49.59 13.30.00 – 15.49.59
Sesi Pra-penutupan 14.50.00 – 15.00.59 15.50.00 – 16.00.59
Sesi Pasca Penutupan 15.01.00 – 15.15.00 16.01.00 – 16.15.00
Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.59.59 08.45.00 – 08.59.59
Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 11.30.00
Sesi II 13.30.00 – 14.49.59 14.00.00 – 15.49.59
Sesi Pra-penutupan 14.50.00 – 15.00.59 15.50.00 – 16.00.59
Sesi Pasca Penutupan 15.01.00 – 15.15.00 16.01.00 – 16.15.00
Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 12.00.00
Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 11.30.00
Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 12.00.00
Sesi II 13.30.00 – 15.30.00 13.30.00 – 16.30.00
Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 11.30.00
Sesi II 13.30.00 – 15.30.00 14.00.00 – 16.30.00

Kemudian untuk penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:

- Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu:

- Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:

- Terkait dengan transaksi Short Selling, Bursa akan:

• menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023.
• memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.

Dan BEI juga mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.

Source: CNBC