RISIKO UTANG TERHADAP EKONOMI

Pada Tangal 18 July 2020 | Dilihat 1568 Kali

            Apa yang ada dibenak kalian saat mendengar kata utang ? Ada yang menganggap utang itu baik karena dapat membantu keperluan kita saat ini, ada juga yang menganggap utang itu buruk karena akan menyebabkan masalah dan beban di masa mendatang. Penjelasan utang adalah uang atau benda yang dipinjam oleh peminjam disebut debitur dan yang memberi pinjaman disebut kreditur. Dalam pandangan keuangan ada prinsip utang baik dan utang kurang baik. Yang dianggap utang baik adalah utang yang digunakan untuk meningkatkan produktivitas sedangkan utang yang kurang baik adalah utang yang digunakan untuk hal konsumtif. Namun yang akan kita bahas disini adalah utang negara. Menurut kalian apakah suatu negara wajib berutang atau tidak ? Ada yang setuju bahwa negara untuk berutang dan juga ada yang tidak setuju negara untuk berutang. Lalu apa alasan negara Indonesia ambil utang ? & Apa risiko utang terhadap ekonomi?

ALASAN INDONESIA AMBIL UTANG

            Jika membicarakan utang Indonesia, apakah semua warga negara Indonesia setuju Indonesia memiliki utang ? Tentu tidak semua setuju Indonesia memiliki utang karena jika Indonesia berutang berarti negara tidak dapat memenuhi pembiayaan atas negaranya sendiri. Utang juga memberi kesan hanya akan menambah tanggungan pembiayaan atau perekonomian dan juga menghambat pertumbuhan perekonomian negara saja. Namun Penggunaan utang di Indonesia sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk memperlancar pembangunan digunakan karena sumber pembiayaan dari keuangan dalam negeri jumlahnya sangat terbatas, sehingga sebagai sumber pendanaan, utang khususnya dibutuhkan untuk memecahkan masalah pembiayaan dalam pembangunan. Sumber pendanaan yang berasal dari utang menjadi salah satu alternatif biaya pembangunan bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.

NARMADA INVESTAMA

            Menurut data Kementrian Keuangan Republik Indonesia APBN Kita bulan juni 2020 gambar diatas adalah posisi utang Indonesia adalah sebesar Rp 5.258,57 Triliun. Total utang tersebut setara dengan 32.09% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih dalam batas aman dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yang menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.

RISIKO UTANG TERHADAP EKONOMI

            Setiap utang pasti memiliki risiko gagal bayar, sehingga jika tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan gagal bayar. Utang negara yang tidak dikelola dengan baik dan menyebabkan gagal bayar utang negara akan mengakibatkan negara mengalami kebangkrutan. Contoh negara yang gagal bayar utang negara dan mengalami kebangkrutan adalah negara Yunani. Pada 2010, para pemimpin di Eropa, bersama dengan International Monetary Fund (IMF), memberikan ratusan miliar euro kepada Yunani, dan beberapa negara lain agar bisa membayar utang-utang yang jatuh tempo. Tapi suntikan dana yang diberikan Eropa dan IMF dengan syarat. Negara yang krisis dapat dana segar, dan ini ditukar dengan pemangkasan anggaran dan membuat ekonominya lebih efisien. Yunani juga dipaksa untuk memangkas gaji para PNS, menaikkan pajak, membekukan anggaran pensiun baru, dan melarang pensiun dini. Ini menyebabkan Yunani semakin terpuruk namun tidak memiliki pilihan lain. Memang Yunani berhasil mengurangi jumlah utangnya, namun negara ini tidak bisa menyicil suntikan dana dari Eropa dan IMF dan juga belum mereformasi ekonominya seperti negara lain. Penghematan angagran membuat ekonomi negara ini menderita. Perdana menteri Yunani saat itu Tsipras perlu melakukan negosiasi dengan Eropa untuk membayar utangnya lewat utang baru. Namun Tsipras mengambil jalan keras, dia mau mendapatkan utang dan pelepasan syarat penghematan anggaran. Ini merupakan gertakan yang berisiko. Para kreditur bergeming, tepatnya 30 Juni 2015, Yunani gagal membayar utangnya ke IMF. Yunani merupakan negara maju pertama yang gagal membayar utang.

            Indonesia dapat terbebas dari risiko gagal bayar utang dengan cara mengelolanya dengan baik dan tidak melebihi batas rasio utang terhadap PDB yang telah ditetapkan pada Undang – Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yaitu sebesar 60 persen. Posisi rasio utang Indonesia menurut data APBN Kita bulan Juni 2020 Kementrian Keuangan Republik Indonesia saat ini adalah sebesar 32.09 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto yang terbilang cukup aman walaupun ditengah pandemi virus corona yang menyebabkan ekonomi mengalami penurunan.